Detail Cantuman Kronika
Tanggal_kronika | : |
23 February 1993 |
Untuk tidak mengganggu konsentrasi ibadah (puasa), maka selama Ramadhan bioskop di Aceh dilarang putar film sebelum pukul 21.00 (9 malam), atau sesudah shalat tarawih. Bahkan di Aceh bagian utara (Lhoksemawe, Bireueun, dll) pemutaran film (di bioskop) sama sekali dilarang, dari malam pertama Ramadhan hingga malam 1 Syawal.